Struktur Bidang Kerja
Guna menyelenggarakan implementasi teknis pelayanan publik dan pengawasan di lapangan, tata kerja organisasi Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua dibagi ke dalam klaster bidang kerja spesifik struktural sebagai berikut:
1. Bidang Tata Lingkungan dan Amdal
Unit Operasional Aparatur - Eselon III.a
Bidang ini memegang otoritas penuh terhadap validasi administrasi dan kelayakan teknis seluruh instrumen lingkungan hidup wajib sebelum operasional badan usaha berjalan di Papua. Memiliki tugas pokok menguji dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), memeriksa pengajuan Formulir Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), serta menerbitkan rekomendasi kelayakan lingkungan hidup. Bidang ini juga aktif menyelenggarakan sidang komisi penilai AMDAL secara berkala yang melibatkan elemen akademisi, tokoh adat pemilik hak ulayat, serta pakar lingkungan nasional.
2. Bidang Pengendalian Pencemaran & Kerusakan Lingkungan
Unit Operasional Aparatur - Eselon III.a
Bertanggung jawab penuh dalam memantau baku mutu lingkungan hidup makro di area pemukiman padat, wilayah operasional industri, maupun zonasi pertambangan mineral. Tugas operasionalnya mencakup pengawasan baku mutu air sungai, pengukuran indeks kualitas udara secara berkala, serta pemantauan degradasi kesuburan tanah. Bidang ini dibekali wewenang melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lapangan terhadap entitas usaha yang terindikasi membuang emisi berbahaya atau limbah B3 tanpa proses pengelolaan IPAL yang sah.
3. Bidang Pengelolaan Kehutanan dan Konservasi Keanekaragaman Hayati
Unit Operasional Aparatur - Eselon III.a
Fokus inti dari bidang ini adalah mempertahankan luasan vegetasi hijau hutan hujan alami Papua dari ancaman pembalakan liar (*illegal logging*). Mengatur regulasi kuota tata niaga penebangan kayu komersial, memfasilitasi program perhutanan sosial bagi pemberdayaan ekonomi masyarakat asli Papua di sekitar lereng hutan, serta mengelola manajemen operasional polisi hutan guna melakukan patroli terpadu pengamanan flora dan satwa endemik dilindungi seperti Cenderawasih dan Kanguru Pohon.