Bimbingan Teknis Implementasi Persetujuan Lingkungan Hidup Bagi Pelaku Usaha dan Instansi Sektoral se-Provinsi Papua
JAYAPURA - Dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi perlindungan lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan (DLHKP) Provinsi Papua menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Persetujuan Lingkungan di Aula Utama Kantor Dinas, Jayapura.
Kegiatan bimtek ini dihadiri oleh perwakilan delegasi perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta jajaran dinas teknis dari berbagai kabupaten di Papua. Fokus utama pembahasan diarahkan pada tata cara pengajuan integrasi dokumen AMDAL dan UKL-UPL ke dalam sistem perizinan berusaha elektronik terintegrasi atau *Online Single Submission* (OSS) berbasis risiko sesuai dengan peraturan pemerintah pusat terbaru.
"Setiap investasi yang masuk ke tanah Papua wajib mematuhi rambu-rambu kelayakan lingkungan. Kita tidak menolak pembangunan, tetapi kita memastikan bahwa operasional industri yang berjalan wajib meminimalkan dampak degradasi alam," tegas Kepala Bidang Tata Lingkungan saat memaparkan materi.
Melalui pelaksanaan bimbingan teknis yang komprehensif ini, diharapkan tidak ada lagi kendala administratif maupun keterlambatan penerbitan izin berusaha akibat salah prosedur dalam penyusunan dokumen evaluasi dampak lingkungan. DLHKP Papua juga menyediakan loket klinik konsultasi khusus bagi pengusaha lokal Papua guna memberikan asistensi penyusunan dokumen secara mandiri.