Profil Kedinasan Instansi
I. Kedudukan dan Tugas Pokok
Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah yang memegang otoritas penuh atas perlindungan ekosistem, tata kelola kehutanan lestari, serta pengawasan administrasi pertanahan hulu di wilayah Provinsi Papua. Berdasarkan regulasi Otonomi Khusus (Otsus), dinas memiliki kewajiban mutlak merumuskan kebijakan makro, memfasilitasi pemetaan wilayah adat, serta memperketat pengawasan dampak lingkungan akibat akselerasi industri demi menjaga kelestarian bumi Cenderawasih.
II. Visi dan Misi Pembangunan Hijau
VISI INSTANSI:
"Terwujudnya Tata Kelola Lingkungan Hidup, Kehutanan Mandiri, dan Kepastian Hukum Pertanahan Berbasis Kearifan Lokal Menuju Papua Hijau, Lestari, dan Sejahtera."
MISI STRATEGIS:
- Akselerasi Pengawasan Dampak Lingkungan: Menyelenggarakan sistem perizinan instrumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) yang ketat, transparan, dan akuntabel guna meminimalisir degradasi mutu tanah, air, dan udara akibat aktivitas korporasi skala masif.
- Restorasi dan Konservasi Rimba Papua: Mempertahankan tutupan hutan alam komunal, menghentikan laju deforestasi ilegal, serta mengoptimalkan fungsi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) sebagai benteng pertahanan ekosistem keanekaragaman hayati.
- Kedaulatan Pertanahan Komunal Tradisional: Memfasilitasi pemetaan wilayah adat, melakukan penataan tata ruang pertanahan yang adil, serta mencegah konflik tumpang tindih lahan antara hak ulayat masyarakat dengan konsesi badan usaha.
- Edukasi Mutu Lingkungan Berkelanjutan: Membangun kesadaran kolektif masyarakat sipil melalui program Kampung ProKlim (Program Kampung Iklim) dan Adiwiyata lembaga pendidikan formal di seluruh kabupaten/kota se-Papua.
III. Landasan Hukum Operasional
Dalam menjalankan seluruh fungsi eksekutif ekologisnya di daerah, Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua bergerak di bawah kepatuhan payung hukum legal formal nasional dan regulasi khusus daerah, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta regulasi turunannya.
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
- Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Hijau Berkelanjutan.